Ratusan Buruh dari Tangerang Selatan Berangkat Menuju Jakarta, Ini Tuntutannya

Hitzserpong-Ratusan buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berangkat menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi di Hari Buruh 2024.

Buruh asal Tangsel tersebut berasal dari PT Pratama Abadi Industri, Indah Kiat, dan PT Surya Toto Indonesia yang menuju titik kumpul di Patung Kuda, Jakarta.

Sekretaris Jenderal KSPSI Tangsel, Nurman menerangkan, pihaknya menyampaikan 4 tuntutan yang telah terkoordinasi oleh KSPSI Pusat.

“Pertama keluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Pada tuntutan kedua, Nurman menjelaskan, untuk memberlakukan kembali upah sektoral yang telah dihentikan usai Undang-undang Cipta Kerja keluar pada tahun 2023.

Menurutnya, upah sektoral pada pekerjaan berat seperti sifatnya kimia, energi dan pertambangan sangat perlu.

**Baca juga: Usai PDIP Tangsel, Pasangan Petahana Ini Jajaki Parpol Lain untuk Berkoalisi Pilkada 2024

“Sebenarnya semua berhak akan upah sektoral daripada upah yang telah diatur oleh pemerintah,” jelasnya.

Kemudian, tuntutan ketiga untuk mencabut Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Dalam pengupahan, dijelaskan Nurman, perlu index pertumbuhan ekonomi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang membuat kenaikan upah sangat rendah.

“Ya, PP 51, Ya tergantung pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing kaya kemarin kita di Tangerang Selatan itu 119 ribu sekian di sana (Kabupaten Tangerang) cuman berapa 63.000 kalo gak salah,” terangnya.

Lalu untuk tuntutan terakhir, adalah tolak UU tentang ketenagakerjaan yang bersifat merugikan buruh.

“Contoh temen-temen ada yang mau resign yang dulunya ada 15 persen ada uang pisah, sekarang kan cuman hanya gantungan gaji sama sisa cuti udah gak ada lagi,” teranngya.

Menurutnya, dahulu upah pisah sesuai dengan masa kerja, untuk saat ini seperti hak-hak buruh dikebiri.

Menurutnya, aksi ini dilakukan dalam damai, karena bagaimanapun buruh merupakan tulang punggung negara dalam hal perekonomian.

“Tapi kenapa buruh juga tidak dilihat kesejahteraannya? Memang mungkin dengan langkah seperti ini dengan UU Cipta Kerja pemerintah punya program yang jadi semua pemerataan, tapi yang sudah ada kenapa harus di hilangkan gitu loh,” tutupnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *