Hitzserpong-Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichaan (Ben-Pilar) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel periode 2025-2030.
Hal itu dalam acara rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel di Trembesi Tower, Serpong, pada Rabu 5 Februari 2025.
**Baca juga: Paslon Ruhama-Shinta Lakukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada ke MK
Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota.
Usai penetapan, Ajat akan memberikan ushlan ke DPRD sebagai salah satu tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada)
“Kami di KPU hanya sebatas sampai dengan menyerahkan usulan calon terpilih ke DPRD Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.(eka)