HitzSerpong – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2025 disepakati sebesar Rp5 Triliun.
Kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangsel dan DPRD Kota Tangsel dalam sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, pada Rabu 25 Juni 2025.
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah turunnya pagu anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangsel, dipangkas sebanyak Rp65,9 Miliar.
**Baca Lainnya: Perubahan KUA-PPAS 2025 Disepakati Rp5 Triliun, Pendapatan Daerah Tangsel Naik Rp233 Miliar
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang semula sebesar Rp1.026.694.852.711,00 (Rp1 Triliun), berkurang sebesar Rp65.916.086.214,00 (Rp65,9 Miliar), menjadi sebesar Rp960.778.766.497,00 (Rp960,7 Miliar),” ujar Yusuf selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel yang membacakan hasil Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan bahwa teknis nanti akan disampaikan oleh Dinas Pendidikan.
Dirinya mengungkapkan bahwa pemangkasan ini merupakan salah satu efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 yang lalu.
“Ya banyak hal lah teknisnya nanti dengan teman-teman dinas pendidikan ya. Kan ini juga termasuk efisiensi yang berdasarkan inpres 1 2025 yang lalu kan. Dan sekarang baru di dudukan kepada APBD seperti itu,” tutupnya.(eka)