Hitz Serpong – Pemerintah Provinsi Banten memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai hari ini 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 27 Maret 2025.
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, Pergub pemutihan PKB dihadirkan sebagai kado untuk masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.
**Baca juga: Bebas Denda Pajak! Ini Cara Mudah Ikut Program Pemutihan PKB Banten
“Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujarnya.
Berikut syarat dan lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor:
1. Perpanjang STNK 5 Tahunan
– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
– Surat kuasa (jika diwakilkan)
– Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
2. Perpanjang STNK Tahunan
– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
– Surat kuasa (jika diwakilkan)
Lokasi Pembayaran Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:
– Samsat induk kabupaten/kota
– Samsat keliling
– Gerai Samsat
– Samsat outlet
– Tempat layanan lainnya yang tersedia.
“Kita berharap masyarakat memanfaatkan untuk datang ke gerai-gerai Samsat terdekat,” tutup Andra Soni.(eka)