Imigrasi Tangerang Deportasi Dua WNA Asal Tiongkok: Menyalahgunakan Izin

Hitz Serpong – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan deportasi kepada dua warga negara asing (WNA) asal Negeri Tirai Bambu (Tiongkok) berinisial XZ dan ZJ.

Kedua WNA asal Tiongkok tersebut dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan, dengan bekerja menjadi pekerja pasar di Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, kedua WNA asal tiongkok tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Lanjutnya, XZ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City (GLC), Cipondoh, pada 10 April 2025.

Sementara, ZJ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada 11 April 2025.

“WNA asal Tiongkok berinisial XZ berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1 atau hanya berdurasi maksimal 30 hari,” ujarnya.

XZ ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen alumunium sejak Februari 2025.

**Baca juga: Pemprov Banten Bersinergi Bongkar Sisa Pagar Laut di Desa Kohod Tangerang

Hendro menjelaskan, ZJ juga menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1, yang sudah berkegiatan pada 12 Maret 2025.

“ZJ ini sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok untuk membantu mempersiapkan pembukaan dan mempersiapkan seluruh operasional perusahaan di Indonesia,” jelasnya.

Hendro menambahkan, terhadap kedua WN asal Tiongkok tersebut, pihaknya telah mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

“Untuk keduanya akan dideportasi dan akan kami cantumkan ke dalam daftar penangkalan,” katanya.

Kedua WN asal Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta,” tutupnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *