Polisi Amankan Pesepakbola Naturalisasi yang Lakukan kekerasan di Tangerang

Hitzserpong-Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota amankan pesepakbola Egwuatu Godstime Ueseloka alias OGG usai viral di media sosial, karena menampar warga bernama KH (23) di Jalan Taman Paris 1, Cibodas, Kota Tangerang.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Dijelaskannya, pesepakbola naturalisasi berinisial OGG tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polres Metro Tangerang Kota, tertanggal 8 Desember 2023.

“Kami Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).

Zain menerangkan, kejadian berawal saat korban memarkirkan mobil di depan sebuah rumah.

“Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban,” jelasnya.

“Korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut,” tambahnya.

Lanjut Zain, atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi dan menegur pelaku dengan mengatakan “PAK MOBILNYA KENA”, kemudian pelaku mencoba menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.

**Baca juga: Sekda: Tak Ada Catatan Krusial Soal Evaluasi Gubernur pada APBD Tangsel 2024

“Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan “KAMU KAYANYA GAK SOPAN YA” sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai kendaraannya,” paparnya.

Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendengaran korban menjadi terganggu.

“Sementara, kita masih terus mendalami kejadian ini, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” katanya.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi berupa Hasil Visum, rekaman Video dan rekaman CCTV maupun pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.

“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

“Pelaku kita tahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, ancaman pidananya penjara 7 tahun,” tutupnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *