Bapemperda Tangsel Selesaikan 10 Raperda Sepanjang Tahun 2023

Hitzserpong-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selesaikan 10 dari 19 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar saat melakukan Coffee Morning bersama Pokja Wartawan DPRD, Kamis 28 Desember 2023.

“10 Raperda telah kita selesaikan sepanjang tahun 2023,” ujarnya.

Dipaparkan Ledy, 10 Raperda itu adalah Raperda Bangunan Gedung, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perikanan,” paparnya.

Kemudian, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Perubahan Bentuk BUMD diusulkan Pemerintah Daerah melalui bagian ekonomi dan kesekertarian daerah.

Lanjutnya, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2023.

”Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2024, Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022,” terangnya.

**Baca juga: Hujan Deras, BPBD Catat Ada 5 Titik Longsor di Tangsel

Ledy menerangkan, Raperda yang masih dalam proses fasilitas provinsi ada dua Raperda yaitu Raperda Penyelenggara Perhubungan, pengusul Dinas Perhubungan.

Kemudian, ada juga Raperda Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pengusul Satuan Polisi Pamong Praja.

“Ada juga 4 Raperda yang sedang harmonisasi oleh perangkat daerah,” jelasnya.

Diterangkannya, yang dalam harmonisasi yaitu Raperda Fasilitas Penyelenggara Ibadah Haji, pengusul DPRD Kota Tangserang Selatan, Raperda Fasilitas Penyelenggara Ponpes, pengusul DPRD Kota Tangerang Selatan.

Lanjutnya, Raperda Perlindungan, pembinaan serta pengawasan produk halal dan higienis, pengusul DPRD Kota Tangerang Selatan, dan Raperda Penyelenggara dan Pengelolaan pasar rakyat, pengusul DPRD.

“Ada tiga Raperda yang tidak dibahas, yaitu Raperda Sistem Kesehatan Kota, pengusul Dinas Kesehatan, Raperda Pengelola Jasa Lingkungan diusulan DPRD Kota Tangerang Selatan, pengusul DPRD Kota Tangerang Selatan, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan, pengusul DPRD Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *