HitzSerpong-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur berhasil menangkap 4 juru parkir yang mengeroyok Anggota Polisi di Gang Gelagah, Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Ya, sudah (ditangkap dan ditetapkan tersangka, red),” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemal Arifin kepada wartawan, ditulis Kamis (4/1/2024).
Kemal mengatakan, keempat orang yang diamankan tersebut di antaranya berinisial PIL (30), PK (38), AG (38), dan I (38).
Kemal mengungkapkan, atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
“Para pelaku terancam pidana penjara selama lima tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Kresna Siagian H menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
**Baca juga: Kaleidoskop 2023, Bencana Kekeringan Paling Banyak Melanda Kota Tangsel
Dipaparkannya, kejadian berawal saat korban melintas di sekitar lokasi, kemudian dihadang oleh para pelaku.
“Lagi jalan dihadang, mereka profesinya sebagian tukang parkir, sebagian nongkrong saja. Terus akhirnya karena cekcok akhirnya ikutan rekannya,” katanya kepada awak media, pada Rabu (3/1/2024).
Korban MH disebut tidak ditelanjangi, tetapi hanya pakainya tertarik ketika dikeroyok.
“Bukan ditelanjangi, saat lg dikeroyok hanya bajunya yang ditarik.” paparnya.
Menurutnya, para pelaku saat itu tengah mabuk. “Tukang parkirnya (Mabuk, red), polisinya tidak,” ungkapnya.
Krisna menyebut pengeroyokan terjadi usai korban dan kelompok pemuda mabuk terlibat cekcok di lokasi.
“Anggota polisi benar, cekcok dulu terus dikeroyok (anggota Polisinya, red),” terangnya.
“Yang sudah diamankan empat orang. PIL (30), PK (38), AG(38), I (38),” tutupnya.(eka)