Sepanjang 2023, DJP Terima Rp6,76 Triliun dari PPN E-Commerce

HitzSerpong-Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-Commerce di Indonesia sudah sangat marak.

Banyak platform di media sosial yang menyediakan E-Commerce, sehingga membantu masyarakat berbelanja melalui online.

Dari PMSE tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari E-Commeece sebesar Rp6,76 Triliun sepanjang tahun 2023.

Dikutip dari Katadata.co.id, sejak 2020, DJP telah mengantongi Rp16,9 triliun dari pemungutan PPN E-Commerce.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, sebesar Rp3,90 triliun untuk setoran tahun 2021. Lalu Rp5,51 triliun untuk setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun untuk setoran tahun 2023.

Meski menunjukkan kenaikan angka, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti membenarkan, bahwa jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dibandingkan November 2023 sebanyak 163 pemungut.

“Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” ujar Dwi Dikutip dari Katadata.co.id, Jumat (5/1/2024).

Dijelaskan Dwi, ketentuan Pemungut PPN Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

**Baca juga: Skor PISA 2022 Indonesia Menurun, DPR RI: Pemerintah Harus Benahi Sistem Pendidikan

Selain itu, lanjutnya, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” terangnya.

Sebagai informasi, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan.

Kemudian jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

“Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045,” tutupnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *