HitzSerpong-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) lakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg), di kawasasan Rawa Buntu, Serpong.
APK para Caleg tersebut ditertibkan karena terpasang tidak sesuai dengan aturan atau terpasang secara liar seperti di pohon, pagar, dan juha tiang ultilitas.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep meneranfkan penertiban APK itu sesuai dengan hasil rapat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan trantib tingkat kecamatan.
“Jadi hasil rapat kami, juga adanya aduan dari warga, jadi kami lakukan penertiban yang memang melanggar aturan dari aturan PKPU juga aturan Perda Ketertiban Umum,” ujarnya, ditulis Selasa (9/1/2024).
**Baca juga: Kemensos Minta Dinsos Tangsel Musnahkan Seluruh Barang Kadaluarsa di Gudang
Acep menjelaskan, dalam peraturan yang menjelaskan bahwa ada larangan pemasangan APK di pohon, ultilitas dan tiang ultilitas, sarana pemerintah, tempat ibadah, aekolaj, dan lainnya.
Acep mengatakan, pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk mengingatkan para Calegnya untuk tertib dalam pemasangan APK.
“Jadi sebelumnya juga bersama partai politik, kami sudah ingatkan agar para Caleg ini pasang APK sesuai aturan, jadi ketika ada temuan atau aduan masyarakat maka kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk lakukan penertiban,” jelasnya.
“Meskipun ini sanksinya hanya penertiban dengan menurunkan APK saja, kami harap kita semua ikut aturan main yang ada, agar kota kita tetap terjaga dengan baik,” tutupnya.(eka)