Ini 9 Aturan yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Calon Selama Masa Tenang Pemilu

HitzSerpong-Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat ini telah memasuki fase masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Pada masa tenang ini para calon, baik itu Calon Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Kabupaten, DPD RI, dan Pasangan Calon Presiden (Capres) dan (Cawapres) tidak boleh melakukan kampanye.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M Taufik MZ mengungkapkan, ada kurang lebih 9 aturan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang.

**Baca juga: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Tangsel: Bersihkan Semua Alat Peraga Kampanye

Taufik memaparkan, yang pertama adalah pertemuan terbatas, lalu pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

“Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, kampanye malalui media sosial, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring,” paparnya.

Selama masa tenang, para calon juga tidak diperbolehkan melakukan rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon.

“Seluruh kegiatan yang diatur pada ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023,” jelasnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *