KPU Tangsel: Media Dilarang Siarkan Berita yang Merugikan Peserta di Masa Tenang Pemilu

HitzSerpong-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan imbauan kepada seluruh media massa, daring, sosial, dan cetak di masa tenang Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ mengatakan, media massa, daring, sosial, dan cetak dan lembags penyiaran lainnya dilarang menyiarkan berita yang mengarah kepada merugikan peserta Pemilu.

“Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” ujarnya, Minggu (11/2/2024).

**Baca juga: Ini 9 Aturan yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Calon Selama Masa Tenang Pemilu

Taufik mengatakan, saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu, peserta Pemilu, tim kampanye daerah (TKD), Kesbangpol, Satpol PP, dan Polres Tangsel untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK).

“Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,” terangnya.

Taufik menerangkan, apabila peserta Pemilu tidak melakukan penurunan APK, maka pihaknya mempersilahkan Bawaslu Tangsel melakukan kewenangannya bersama Satpol PP.

“Pada masa tenang ini KPU Kota Tangerang Selatan akan fokus ke distribusi logistik dan persiapan Pemungutan penghitungan suara di TPS,” tutupnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *