Kasus Perceraian Tinggi, Adde Rosi Minta PA di Banten Tak Permudah Putusan Cerai

Hitzserpong-Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti tingginya angka perceraian di Banten.

Menurut Adde angka tersebut tinggi karena ada beberapa faktor, salah satunya adalah faktor ekonomi yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.

Selain itu, menurut Adde Rosi, kemajuan teknologi juga memberikan andil bagi awal mula terjadinya keretakan rumah tangga dan memicu hadirnya pihak ketiga.

“Tingginya kasus perceraian di Banten, disinyalir karena banyaknya pernikahan dini atau belum matang berumah tangga, kemudian banyak pernikahan disebabkan hamil di luar nikah atau dipaksakan,” ujarnya, ditulis Selasa (5/3/2024).

Maka dari itu, Adde meminta hakim di Pengadilan Agama (PA) se-Provinsi Banten tidak mempermudah putusan perceraian.

“Namun, kita meminta hakim selaku mediator selalu meminta kepada kedua belah pihak berdamai agar perceraian tidak terjadi,” terangnya.

**Baca juga: 11 Tahun Berturut-turut, PT IKPP Tangerang Didapuk Penghargaan K3 dari Provinsi Banten

Lebih lanjut, Adde Rosi mengungkapkan bahwa pengadilan agama Serang, dengan program isbat nikah setiap tahun dilaksanakan serta mendapat dukungan dari Pemkab Serang dan Pemkot Serang.

Menurutnya, kalau ada pernikahan tidak sesuai undang-undang, misalnya nikah siri kemudian disahkan pada isbat nikah, maka hak anak dan istri dalam pernikahan tersebut menjadi legal.

Menurutnya, bila terjadi perceraian pun, hak anak dan istri bisa terus diberikan haknya karena sudah sesuai undang-undang yang berlaku, karena sudah menikah di pengadilan agama.

“Intinya hakim (harus, red) bisa lebih jeli melihat faktor kedepannya, apakah setelah perceraian si anak nanti akan terurus tidak. Jadi (masa depan, red) anak seperti apa, jangan sampai anak-anak yang jadi beban negara,” jelasnya

Dikutip dari Kompas.com, Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten mencatat kasus perceraian selama tahun 2023 sebanyak 21.140 perkara. Dari jumlah itu, 19.031 perkara sudah diputus.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *