Ibu Kota Pindah, Jakarta Perluas Area Jadi Kota Aglomerasi Jabodetabekjur

Hitzserpong – Setelah Ibu Kota Negara resmi dipindahkan ke Nusantara, Jakarta diusulkan untuk menjadi kota aglomerasi dan mengintegrasikan Cianjur ke dalam kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan hal ini seiring dengan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Ketentuan ini juga tercantum dalam Pasal 51 draf RUU DKJ yang menyatakan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan diselaraskan dengan kawasan aglomerasi.

Kawasan tersebut mencakup Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.

Penambahan Cianjur dalam rencana ini disebutkan oleh Tito karena wilayah tersebut merupakan catchment area, yakni area yang tinggi dan menerima kiriman air hujan dari daerah yang lebih tinggi ke daerah yang lebih rendah.

Tito mengatakan, penyertaan Cianjur diharapkan dapat mengatur tata ruangnya untuk meningkatkan daya serap terhadap hujan.

Menurutnua, ada banjir yang terjadi di daerah rendah karena tingginya air di tempat tersebut, tetapi ada juga banjir yang disebabkan oleh air yang datang dari daerah yang lebih tinggi seperti Cianjur.

“Daerah tinggi tersebut perlu dijaga agar tetap dapat menyerap air dengan baik. Catchment area adalah area yang menangkap air dan perlu dijaga,” ujar Tito seperti melansir detik.com, ditulis Senin (18/3/2024).

Konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diawasi oleh satu badan khusus yang dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi, mirip dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

**Baca juga: Sebanyak 2.364 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Demo di DPR RI

Dewan Kawasan Aglomerasi akan menjadi badan khusus untuk pembangunan Jakarta dan wilayah sekitarnya dan akan dipimpin oleh wakil presiden (Wapres).

Meskipun demikian, Tito menegaskan bahwa pengelolaan kawasan aglomerasi yang dipimpin oleh wakil presiden tidak berarti bahwa kebijakan pembangunan akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Eksekusi kebijakan akan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah yang tergabung dalam aglomerasi, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.

“Prinsipnya adalah pemerintah daerah yang akan melaksanakan kebijakannya, dan ini telah berlangsung selama hampir dua tahun di Papua di bawah kepemimpinan wakil presiden, karena membutuhkan harmonisasi,” tutupnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *