Hitzserpong-ND (43) tersangka penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya.
“Pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselia, Selasa (2/4/2024).
Stanlly menerangkan, kejadian tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada Senin 1 April 2024 di Jalan Ruko Boutique Borobudur No 57 Bencongan Raya Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kejadian berawal saat ND (43) datang ke sebuah Boutique Borobudur untuk membeli baju yang dijual oleh korban RA (52).
“Saat tersangka ingin masuk ke Toko tersebut korban berinisial RA 52 tahun sedang mengepel lantai, lalu korban menegur pelaku untuk melepas sepatu,” jelasnya.
Namun, dijelaslan Stanlly, pelaku tidak terima dan terjadilah cekcok mulut hingga cakar-cakaran diantara keduanya.
**Baca juga: Pemkab Tangerang Tetapkan 24 Lokus Penurunan Stunting 2025
“Dan keluarlah kata kata kotor dari mulut korban, sehingga pelaku gak terima,” jelasnya.
Saat itu, pelaku menuju kendaraannya Mobil Toyota Yaris warna putih untuk mengambil sebilah samurai yang diperkirakan berukiran 50 centimeter.
“Dengan sarung terbuat dari besi berwarna hitamdan kembali ke toko langsung menusuk korban mengenai dada di bawah alat vital, lalu korban bersimbah darah lari kedepan toko dan tersungkur di depan toko,” ungkapnya.
Usai melakukan penusukan, Stanlly menerangkan, pelaku masuk ke dalam mobil ingin melarikan diri.
Saat dilakukan pengejaran, lanjut Stanlly, anggota Polsek Kelapa Dua mendapatkan laporan bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung.
“Saat itu tim mendapat laporan tersangka sudah menyerahkan diri ke Polsek jati uwung lalu tim mengamankan tersangka beserta barang bukti,” tutupnya.(eka)