Hitzserpong-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus produksi narkoba jenis sintetis di Apartemen TreePark BSD, Serpong, Kamis 16 Mei 2024.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menerangkan, ada tiga pelaku yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Lanjutnya, AF (23) dan MR (20) ditangkap Polres Tangsel di Pondok Aren pada bulan April 2024 lalu.
“Mereka berdua ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2 kilogram,” ujarnya.
**Baca juga: Wali Kota Tangsel: Jemaah Haji Saat Ini Telah Menunggu Selama 12 Tahun
Kemudian, AF mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut di dapat dari daerah Bumi Serpong Damai (BSD).
Pada 14 Mei 2024, Ibnu mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka MA (22) dengan barang bukti 1,6 kilogram tembakau sintetis, dan serbuk MDMA-4en- Pinaca (Extacy) warna hijau dengan berat kurang lebih 6 gram.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Tangsel,” ungkapnya.
Ibnu menjelaskan, Satres Narkoba Polres Tangsel melakukan penggeledahan di Apartemen TreePark Serpong milik pelaku MA.
“Yang mana didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia,” tutupnya.(eka)