Hitzserpong-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) telah berhasil mengungkap kasus yang dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial M (39) yang melakukan pelecehan seksual kepada 8 anak di Ciputat.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro menerangkan, M yang melakukan pelecehan seksual dikenakan sejumlah pasal perundang-undangan.
Dipaparkannya, tehadap M diterapkan dugaan Tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS).
**Baca juga: Modus Bisa Buka Mata Batin, Oknum Guru Ngaji Lecehkan 8 Anak di Ciputat
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentangTindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujarnya di Mapolres Tangsel, Kamis (3/10/2024).
“Hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tutupnya.(eka)