Usai Cuti Pilkada Benyamin-Pilar Kembali Pimpin Tangsel

Hitzserpong-Benyamin Danie dan Pilar Saga Ichsan kembali memimpin Kota Tangerang Selatan usai cuti dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Selama masa cutinya, Kota Tangsel dipimpin oleh Penjabat sementara (Pjs) Tabrani yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Provinsi Banten.

Serah terima Pjs Wali Kota Tangsel Tabrani, kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichan, dilaksanakan di Gedung Utama Balai Kota Tangsel, Minggu 24 November 2024.

Pjs Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar berpesan kepada Benyamin – Pilar untuk segera melaksanakan agenda-agenda pembangunan.

Al Muktabar merinci, terdapat beberapa  agenda pembangunan yang dihadapi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel usai menjalani cuti diluar tanggungan negara sehubungan menjadi peserta Pilkada serentak 2024.

Al Muktabar berpesan untuk memaksimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel 2024 yang sudah berada dipenghujung tahun.

“Maksimalkan pelaksanaan APBD 2024, baik pendapatan maupun belanja,” ujarnya.

Agenda lainnya, menurut Al Muktabar menyusun APBD Kota Tangsel tahun 2025. selain itu, menyiapkan rumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel 2024 – 2029.

Menurutnya, yang tak kalah penting adalah menyiapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangsel 2025 – 2045.

“RPJPD 2025-2045 sebagai landasan untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045,” kata Al Muktabar.

Sehubungan dengan Pilkada Serentak 2024, Al Muktabar juga berpesan kepada semua pihak menjaga stabilitas daerah.

“Semua dituntut untuk saling berkoordinasi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Al Muktabar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pjs Wali Kota Tangsel, Tabrani yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Pjs Wali Kota Tangsel sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

**Baca juga:

PPK Serpong Utara Lakukan Sosialisasi On The Road Guna Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, dirinya siap melaksanakan semua arahan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Semua arahan Pak Pj Gubernur harus dilaksanakan,” tutupnya.

Serah terima pelaksanaan tugas Pjs Wali Kota Tangsel Tabrani kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.

Dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4816 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Penjabat Sementara Wali Kota Pada Provinsi Banten tanggal 21 November 2024.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *