Wali Kota Tangsel Tegaskan Sanksi untuk ASN Bolos Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

Hitz Serpong – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyoroti kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1446 H dan masa Flexible Working Arrangement (FWA).

Benyamin menegaskan sanksi tegas akan diberikan bagi pegawai yang mangkir tanpa alasan jelas.

Evaluasi Kehadiran ASN Usai Libur Lebaran

Benyamin memantau langsung tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemkot Tangsel pada Rabu 9 April 2025.

Menurutnya, eselon IIB dan IIIA telah memenuhi kehadiran 100 persen, sementara eselon IIIB dan IV masih dalam proses penyesuaian.

**Baca juga: Gelar Halal Bihalal Pasca Libur Lebaran, Wali Kota Tangsel Sampaikan Beberapa Pesan

“Saya harap semua masuk. Tidak ada alasan unruk tidak masuk kerja, kecuali sakit dengan bukti valid,” tegas Benyamin.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Benyamin menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel untuk segera melaporkan daftar ASN yang tidak hadir.

Sanksi minimal berupa peringatan dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diberlakukan, termasuk bagi yang beralasan masih berada di kampung halaman.

“Tidak ada kompromi. Jika bolos walaupun alasan tertinggal di kampung akan kita sanksi, minimal peringatan dari Kepala OPD,” tegasnya.

Fokus pada Realisasi Program Triwulan II

Di samping disiplin kehadiran, Benyamin meminta seluruh ASN segera memacu kinerja memasuki triwulan kedua tahun 2025.

Benyamin memerintahkan konsolidasi program antar-unit kerja untuk memastikan target anggaran dan proyek tercapai tepat waktu.

“Semua pengguna anggaran harus mengevaluasi realisasi program, baik yang sedang berjalan maupun rencana ke depan,” pungkasnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *