Hitz Serpong – Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban penipuan oleh seorang broker villa di Bogor.
Kejadian ini terjadi saat mereka hendak menggelar acara halal bihalal dan Family Gathering.
Kronologi Penipuan
Ketua IJTI Korwil Tangsel, Ahmad Baihaqi, menjelaskan kronologi penipuan tersebut berawal pada tanggal 9 April 2025, Bendahara IJTI Korwil Tangsel, Adhi Wiranto, memesan villa secara online dan melakukan transfer uang muka sebesar Rp3,5 juta kepada seorang broker bernama Iyus Yunus.
Kemudian, pada 17 April 2025, Wiranto melunasi pembayaran sebesar Rp4 juta.
Namun, saat rombongan tiba di villa di daerah Cikopo, Megamendung, pada 18 April 2025 pukul 07.00 WIB, petugas villa menyatakan bahwa pelunasan belum dibayarkan oleh Iyus.
**Baca juga: Hilang Kendali, Mobil MPV Tabrak Pagar Ruko di Jalan Raya Serpong
“Pengurus kami, Fahrurozi, langsung menghubungi Wiranto dan memastikan bahwa pelunasan tidak sampai ke pemilik villa,” ujar Baihaqi, Senin (21/4/2025).
Koordinasi dengan Pemilik
Setelah berkoordinasi dengan pemilik Villa Erin, terungkap bahwa Iyus hanya membayar uang muka Rp1,5 juta. Baik Wiranto maupun pemilik villa berusaha menghubungi Iyus, namun tidak mendapat respons.
Laporan ke Polres
Menyikapi hal ini, IJTI Korwil Tangsel melaporkan kasus penipuan ini ke SPKT Polres Tangsel.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.
“Kami telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang Selatan pada 21 April 2025,” tegas Baihaqi.(eka)






