HitzSerpong – Persatuan Wartawan Indonesia Kota Tangerang Selatan (PWI Kota Tangsel) mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa sejumlah wartawan saat meliput kegiatan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang, Banten, Kamis 21 Agustus 2025.
Insiden terjadi ketika para wartawan yang diundang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meliput penyegelan pabrik tersebut dihalangi masuk oleh keamanan perusahaan di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Km. 13,5, Kecamatan Jawilan.
Tidak hanya dihalangi, para jurnalis juga mengalami perlakuan represif dari sekelompok orang yang melakukan intervensi, pengejaran, penyanderaan, hingga kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Ahmad Eko Nursanto, menegaskan bahwa serangan terhadap wartawan yang sedang bertugas merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
**Baca Lainnya: Kejari Tangsel Gelar Bakti Sosial di Yayasan Sayap Ibu
“Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai demokrasi,” tegas Ahmad Eko Nursanto, Kamis (21/8/2025).
PWI Tangsel mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja dengan aman.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, menangkap para pelaku, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelasnya.
Eko juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati profesi jurnalis yang berperan penting dalam menyampaikan informasi publik.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah kekerasan terhadap kebebasan pers, dan ini tidak bisa ditoleransi,” tutupnya.
PWI Kota Tangsel menyatakan solidaritas penuh terhadap wartawan korban kekerasan di Serang dan mengingatkan pentingnya sinergi antara pers, masyarakat, dan aparat untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.(eka)