HitzSerpong – Otoritas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, secara resmi telah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa peralihan ini telah berlangsung sejak 10 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Tujuan peralihan ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan,” ujar Tirta di Jakarta, dikutip dari website resmi Kementerian Perdagangan RI, ditulis Minggu (14/9/2025).
Bappebti Fokus pada Penguatan Komoditas
Dengan pelepasan kewenangan tersebut, Bappebti kini memfokuskan peran pada pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berbasis komoditas unggulan Indonesia, serta optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK).
**Baca Lainnya: DPR RI Segera Bahas RUU Perampasan Aset: Usai RUU KUHAP
“SRG dan PLK merupakan program yang sangat dekat dengan masyarakat karena mampu menjangkau beragam kalangan, mulai dari petani, pekebun, nelayan, sampai pelaku UMKM,” tutur Tirta.
Ia menambahkan, Bappebti telah menambahkan komoditas baru seperti nikel dan perak sebagai subjek yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Masyarakat Diminta Konfirmasi Legalitas ke OJK
Tirta juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Bappebti merilis daftar platform aset kripto terdaftar tahun 2025. Ia menegaskan bahwa Bappebti tidak lagi memproses perizinan terkait pedagang fisik aset kripto.
“Masyarakat dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK,” tutupnya.
Bappebti, OJK, dan BI terus berkoordinasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai transisi kewenangan ini agar terhindar dari entitas ilegal.(eka)






