Kejati Banten Siap Jadi Penengah Polemik Penutupan Jalan Puspitek

HitzSerpong–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengambil peran aktif sebagai mediator dalam penyelesaian polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Banten Siswanto melalui Kasi Penerangan Hukum Rangga Adekresna.

“Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka dan adil. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten,” tegas Rangga di Serang, ditulis Selasa (7/10/2025).

Kejati Banten menekankan bahwa kompleks Puspitek yang berdiri sejak 1976 memiliki peran ganda, sebagai kawasan strategis nasional sekaligus prasarana transportasi masyarakat.

“Kami memahami jalan ini vital bagi mobilitas warga, namun juga menghormati status Puspitek sebagai objek vital negara,” jelas Rangga.

**Baca Lainnya: Gubernur Banten Pastikan Udang Tambak Aman dari Paparan Zat Radioaktif

Masyarakat yang terdampak dapat menyampaikan aspirasi secara resmi melalui saluran komunikasi Kejati Banten.

Institusi penegak hukum ini juga mengimbau semua pihak menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan dan merugikan kepentingan umum.

Langkah mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi berkeadilan yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan pembangunan nasional secara komprehensif.

Adapun Himbauan Kejati Banten kepada Masyarakat antara lain sebagai berikut:
1) Menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi Kejati Banten.
2) Menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah.
3) Tidak terprovokasi isu atau informasi yang belum terverifikasi.
4) Mendukung penyelesaian melalui dialog yang adil dan transparan.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *