HitzSerpong- Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie secara resmi meminta pembatalan rencana penutupan Jalan Raya Serpong-Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Surat permohonan telah dikirimkan kepada Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala BRIN pada 2 Oktober 2025.
“Terkait dengan jalan yang membelah kawasan BRIN, setelah diteliti ternyata ada sertifikat hak pakai atas nama Provinsi Banten,” ujar Benyamin, Selasa (7/10/2025).
**Baca Lainnya: Sayembara Logo HUT Tangsel Masuki Tahap Akhir, 5 Finalis Paparkan Karya
Benyamin menegaskan bahwa berdasarkan sertifikat hak pakai dan untuk pelayanan masyarakat, jalan tersebut seharusnya tetap berfungsi sebagai jalan provinsi.
“Mudah-mudahan ini bisa dipahami sehingga tidak perlu terjadi penutupan,” terangnya.
Rencana BRIN menutup akses jalan ini sebelumnya telah memicu penolakan dari masyarakat Kecamatan Setu.
Perwakilan warga bahkan telah menyampaikan aspirasi mereka melalui Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Tangsel pada 30 September 2025.
Konflik ini menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga pemerintah dalam pengelolaan infrastruktur publik.
Keputusan akhir mengenai status jalan ini diharapkan dapat mempertimbangkan baik kepentingan pengamanan kawasan BRIN maupun kebutuhan akses transportasi masyarakat yang telah puluhan tahun mengandalkan ruas jalan tersebut.(eka)