AMPG Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polda Metro Jaya yang Diduga Hina Bahlil Lahadalia

HitzSerpong-Pengurus Pusat Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG) melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penghinaan terhadap pribadi Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Laporan tersebut dilakukan pada Senin 20 Oktober 2025.

Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta menjelaskan, pihaknya melaporkan beberapa akun media sosial (medsos) yang diduga menyerang pribadi, marwah dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

“Maksud kedatangan kami hari ini untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” ujarnya dikutip dari detik.com.

Dasar Hukum dan Bukti

Setelah berkonsultasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AMPG menyimpulkan bahwa akun-akun tersebut diduga melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 KUHP.

Dijelaskannya, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti termasuk tangkapan layar konten penghinaan.

Proses Somasi Terlebih Dahulu

**Baca Lainnya: Grand Mitra Hadir di PIK 2, Supermarket Bahan Bangunan Modern di Indonesia

Sedek mengungkapkan bahwa sebelum melapor, AMPG telah lebih dulu memberikan somasi kepada pemilik akun.

“Ada beberapa akun yang kooperatif dan sudah men-take down unggahannya,” katanya.

Jumlah dan Jenis Konten

Sedikitnya lima hingga tujuh akun dilaporkan dalam tahap awal, dengan kemungkinan penambahan jumlah.

Beberapa konten yang dilaporkan antara lain menyebut “wudhu pakai bensin”, melempar dengan batu bara, hingga pembenaran penyerangan fisik terhadap Bahlil.

Tahapan Selanjutnya

Tim hukum AMPG akan melengkapi dokumen tambahan yang diminta penyidik dalam satu hingga dua hari ke depan.

Setelah kelengkapan dokumen, tahapan mediasi akan dilakukan antara pelapor dan terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *