Berikut Rincian Kenaikan UMP dan UMK di Banten, Gaji di Tangsel Naik jadi Rp5,2 Juta

HitzSerpong – Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 sebesar 6,74 persen.

Dengan penyesuaian ini, besaran UMP Banten naik dari Rp2.905.119,90 (2025) menjadi Rp3.100.881,40 (2026).

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu 24 Desember 2025.

“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” ujarnya.

Andra Soni menjelaskan bahwa angka kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

**Baca Lainnya: Tinjau Pantai Florida, Gubernur Banten Imbau Pelaku Wisata Beri Pengalaman Terbaik

Ia menegaskan pemerintah provinsi tidak melakukan intervensi selama proses pembahasan.

“Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegasnya.

Selain UMP, Pemprov Banten juga menerbitkan aturan turunan berupa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Andra Soni juga menekankan komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya saing pekerja melalui program peningkatan sumber daya manusia (SDM), salah satunya realisasi program Sekolah Swasta Gratis yang telah dinikmati oleh sekitar 65.000 anak.

Ia berharap peningkatan kesejahteraan pekerja ini berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk pendapatan buruh, tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha,” tutupnya.

Rincian Kenaikan Upah Kabupaten/Kota

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, merinci besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebagai berikut:

· Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67%)
· Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50%)
· Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31%)
· Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50%)
· Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61%)
· Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61%)
· Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79%)
· Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97%)

Pemprov juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok KBLI.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *