Pemprov Banten Keluarkan Surat Edaran Larangan Kembang Api untuk Tahun Baru

HitzSerpong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan Tahun Baru 2026 di seluruh wilayahnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta mencegah potensi kecelakaan dan kebakaran yang kerap ditimbulkan oleh petasan.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni mengimbau sekaligus melarang masyarakat untuk tidak menyalakan, memperjualbelikan, atau menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun menjelang dan pada saat perayaan.

Selain aspek keamanan, larangan ini juga dimaknai sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam yang tengah berduka di wilayah Sumatera.

**Baca Lainnya: Pastikan Ibadah Aman, Gubernur Banten Pantau Langsung Perayaan Malam Natal

Pemprov mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial.

Andra Soni menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota se-Banten untuk menindaklanjuti kebijakan ini di wilayah masing-masing. Sosialisasi masif juga harus dilakukan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban.

Peran aktif camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat, agama, dan pemuda juga diharapkan untuk memberikan pemahaman kepada warga.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, kondusif, dan mencerminkan rasa kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *