DPR RI Minta Pengembang Gim Patuhi Aturan Lindungi Anak dari Konten Kekerasan

HitzSerpong – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan pentingnya kepatuhan pengembang gim daring terhadap hukum digital untuk melindungi anak dari konten kekerasan.

Hal ini disampaikan menyusul peristiwa pembunuhan seorang ibu oleh putrinya yang masih berusia 12 tahun di Medan, yang diduga terinspirasi dari gim dan konten kekerasan.

“Pemerintah harus mengambil pelajaran penting dari kejadian ini. Jangan sampai teknologi mengendalikan kita. Negara harus melakukan kendali teknologi,” tegas Sukamta dikutip dari Parlementaria, Kamis (8/1/2026).

Sukamta mengingatkan bahwa Undang-Undang ITE dan peraturan turunannya, seperti PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025 dan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024, telah mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pengembang gim untuk melakukan moderasi konten, klasifikasi usia, dan melindungi anak dari konten negatif yang berpotensi membahayakan.

**Baca Lainnya: DPR RI Desak Pemerintah Optimalisasi Bantuan Pendidikan untuk Korban Bencana Sumatera

Ia menilai persoalan ini merupakan potret dampak serius dari maraknya gim daring. Paparan konten kekerasan yang terus-menerus, meski bukan penyebab tunggal, berkorelasi dengan meningkatnya agresivitas dan menurunnya empati pada anak.

“Anak belum mampu memfilter apa yang dikonsumsinya. Mereka adalah peniru ulung. Paparan konten yang tidak sesuai usianya akan berdampak pada kondisi mental dan tindakan mereka,” terang politisi Fraksi PKS ini.

Sukamta juga menyoroti sisi industri, di mana gim sering didesain untuk memicu ketagihan (adiktif) dan adrenalin demi keuntungan, sehingga mengeksploitasi kepolosan anak.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa perlindungan anak dari konten digital adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

Peran keluarga dengan komunikasi berbasis kasih sayang dan literasi digital menjadi krusial.

“Pada saat yang sama, anak juga mengakses internet tanpa pendampingan. Di sinilah pentingnya literasi digital dalam keluarga,” jelasnya.

Sukamta berharap dengan kolaborasi semua pihak, pemerintah, masyarakat, keluarga, sekolah, dan industri, pengaruh konten negatif terhadap anak dapat ditekan.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *