Hitzserpong-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) melakukan tindakan kepada 256 pelanggar lalu lintas (lalin) selama Operasi Zebra 2024.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril menyebut, ratusan pengendara yang ditindak merupakan hasil dari seminggu Operasi Zebra 2024.
“Seminggu pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Laulintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalulintas,” ujarnya, ditulis Rabu (23/10/2024).
Agil menerangkan, penilangan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile sebanyak 46, dan teguran terhadap pelanggar sebanyak 210 kasus.
**Baca juga: PC GP Ansor Tangsel Gelar Hari Santri Nasional 2024
Agil mengungkapkan penilangan menggunakan E-TLE mobile didominasi oleh pengendara sepeda motor.
“Yaitu tidak menggunakan helm (SNI) sebanyak 35 pelanggar dan melanggar marka sebanyak 11 pelanggar,” terangnya.
Sementara untuk teguran dilakukan terhadap pengendara diantaranya melawan arus sebanyak 38 pelanggar, berkendara dibawah umur 33 kasus, tidak menggunakan helm SNI 34 kasus, marka 37 kasus, berboncengan lebih dari satu 42 kasus, tidak dilengakpi surat 19 kasus, dan menggunakan HP saat berkendara 7 kasus.
“Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, dihimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara,” tutupnya.(eka)