HitzSerpong – Pemerintah Kota Tangerang resmi mengumumkan pelaksanaan Pra Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra SPMB) tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Program ini menjadi tahapan awal penting sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026.
Seluruh proses pendaftaran Pra SPMB 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi praspmb.tangerangkota.go.id, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan ini tanpa harus datang langsung ke sekolah maupun kantor dinas.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, penting bagi orang tua calon peserta didik untuk mencatat jadwal pendaftaran jenjang SD.
“Yakni mulai 13 April hingga 8 Juli 2026. Layanan pendaftaran dapat diakses setiap hari pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Baca Lainnya:
SPMB Kota Tangerang 2026/2027, Jalur Prestasi Kini Pakai Tes Kemampuan Akademik
Transparansi dan Akuntabilitas
Pelaksanaan Pra SPMB ini merupakan upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam memberikan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, serta memudahkan masyarakat dalam proses pendataan calon peserta didik baru.
Wahyudi menilai, tahapan Pra SPMB ini sangat penting untuk memastikan keakuratan data calon peserta didik.
Dengan data yang valid sejak awal, proses pendaftaran PPDB nantinya dapat berjalan lebih cepat serta meminimalkan kendala teknis yang mungkin terjadi.
“Seluruh proses ini dilakukan secara daring (online) demi memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke sekolah atau kantor dinas,” jelasnya.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dalam proses pendaftaran Pra SPMB Kota Tangerang 2026 jenjang SD, orang tua diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) – jika ada
4. Nama lengkap calon peserta didik
5. Tempat dan tanggal lahir
6. Jenis kelamin
7. Nama ibu kandung
8. Alamat lengkap
9. Nomor telepon orang tua (aktif WhatsApp)
10. Asal sekolah (TK/RA/SPS/KB/TPA)
11. NPSN sekolah asal – bagi yang berasal dari TK/RA/SPS/KB/TPA
12. Unggah Kartu Keluarga (KK)
13. Unggah KTP orang tua atau akta kematian/akta cerai (jika orang tua sudah meninggal dunia atau bercerai)
Baca Lainnya:
Perkuat Sinergi Pendidikan, Pemkot Tangerang dan Kemendikdasmen Dorong Program TUNAS
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pendaftaran Pra SPMB sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses PPDB nantinya berjalan lancar.
Dengan sistem daring ini, diharapkan pelayanan pendidikan di Kota Tangerang semakin mudah dan terjangkau bagi seluruh warga.(eka)






