HITZ SERPONG-Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung merespons narasi dan infografis yang beredar belakangan ini yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Martin menjelaskan bahwa saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif.
Baca lainnya:
Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” jelasnya.
Diketahui, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR.
Presiden Prabowo Subianto pun mendukung penuh pengesahan RUU ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan.
Baca lainnya:
“Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” terangnya.
Kronologi Pembahasan RUU Perampasan Aset:
- 2008-2012: Kajian awal oleh PPATK dan usulan pemerintah (pernah mandek di periode sebelumnya).
- September 2025: Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR.
- 15 Januari 2026: Komisi III DPR RI mulai resmi membahas RUU melalui rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
- Maret-Juni 2026: Serangkaian rapat pembahasan dan RDPU intensif.
- Juni 2026: RDPU dengan akademisi hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Airlangga (Unair).
- Juli 2026: RDPU rutin dengan berbagai stakeholders, termasuk serikat mahasiswa, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan lainnya.
- Kamis, 9 Juli 2026: Komisi III menggelar RDPU mendengar pendapat ahli dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto. (Eka)







