Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Dapat Kesempatan Kerja yang Setara

HITZ SERPONG-Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus dimulai dengan memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan kerja yang sama, termasuk akses untuk mengembangkan kompetensi dan berkarier sesuai kemampuan.

Komitmen tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).

Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara.

Baca lainnya:

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujarnya.

Yassierli mengungkapkan, tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja masih cukup besar.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Selain itu, penyandang disabilitas usia muda menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.

“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama, yaitu rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.

Menurut Yassierli, perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) juga harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah juga terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Yassierli menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dunia usaha agar budaya kerja yang inklusif benar-benar terwujud.

“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tuturnya.

Baca lainnya:

Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan bahwa ketenagakerjaan inklusif hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Sugeng, kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pendampingan berkelanjutan sehingga penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar memasuki dunia kerja.

“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” ujar Sugeng.(Uci)

Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *