DPR RI Setujui untuk Pembicaraan Tingkat I RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Hitzserpong-Komisi VIII DPR RI telah menyetujui untuk membicarakan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa semua Fraksi yang hadir, termasuk Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, NasDem, Demokrat, PKS, dan PPP, telah menyetujui pembicaraan tingkat I RUU Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. RUU ini akan dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna.

“Dengan persetujuan dari seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI, RUU Ibu dan Anak dalam fase 1.000 hari pertama kehidupan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan,” kata Kahfi pada Senin (25/3/2024).

**Baca juga: Ibu Kota Pindah, Jakarta Perluas Area Jadi Kota Aglomerasi Jabodetabekjur

RUU Ibu dan Anak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak untuk melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. RUU tersebut dirancang untuk mengurangi beban yang biasanya dirasakan oleh perempuan.

“RUU KIA dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, khususnya pada fase 1.000 hari pertama kehidupan,” terangnya.

Selain itu, RUU tersebut akan memberikan cuti melahirkan hingga 6 bulan dengan upah penuh selama 4 bulan, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Kemudian, suami juga akan diberikan cuti selama 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak.

“Setiap anak yang baru lahir akan mendapatkan pendamping air susu ibu sesuai standar selama 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi, dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai,” pungkasnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *