Hitzserpong-Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menangkap seorang pelaku berinisial NA (28) yang diduga melakukan perbantuan terhadap pembunuhan mayat dalam sarung di Pamulang.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, NA merupakan pelaku kedua pembunuhan mayat dalam sarung yang dibuang di pinggir Jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu 11 Mei 2024.
Titus menerangkan, NA diduga ikut membantu untuk menghabisi korban AH (31) yang diinisiasi oleh FA.
**Baca juga: Polisi: Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Pamulang Adalah Ponakannya
“Iya pelakunya dua. Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu,” ujar Titus, dikutip dari PMJNews pada Selasa (14/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan mayat dalam sarung di Pamulang merupakan ponakan korban.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan terduga pelaku berinisial FA (23), yang juga merupakan keponakan korban.
Menurut Titus, korban membuka toko kelontong dekat TKP, dimana di dalam toko tersebut tinggal bersama ponakannya.
“Terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelaku nya itu si ponakannya itu. Jatuhnya ponakan dari istri,” ujar Titus Yudo Ully kepada wartawan, Senin (13/5/2024).(eka)