Pemilu 2024, Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN di Tangsel Bisa Berujung Pemecatan

HitzSerpong-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah membentuk ‘Tim Pemantau Netralitas ASN’ dalam menjaga stabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan bahwa sanksi yang diterima apabila terdapat ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024 bisa berujung pemecatan.

“Sanksi tegas berupa teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan sudah dipersiapkan bagi ASN yang merusak dan melanggar kedisiplinan sikap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).

Dijelaskan Benyamin, para ASN yang masih aktif agar tetap menjaga komitmennya sesuai dengan pakta integritas dan regulasi yang berlaku.

**Baca juga: DPR RI: Langkah Pemkot Tangsel Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN Bisa Jadi Contoh

Sehingga, lanjut Benyamin, para ASN di Kota bertajuk ‘Cerdas, Modern, dan Religius’ tersebut tidak membawa, mempengaruhi atau menggiring opini untuk para calon dalam Pemilu nanti.

“Saya berharap ASN di lingkup Pemkot Tangsel dapat menjaga stabilitas politik para calon yang akan bertarung pada kontestasi pesta demokrasi tersebut, serta bebas dari intervensi,” tutupnya.

Diketahui, Tim Pemantau Netralitas ASN tersebut melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD).

Mulai dari Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Diskominfo, Badan Kepegawaian Daerah, hingga pemerintah kelurahan.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *