HitzSerpong-DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang saat ini sedang membahas sejumlah peraturan yang dinilai perlu untuk diperbaharui.
Salah satunya adalah peraturan daerah (Perda) tentang prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang berencana untuk direvisi. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud.
DPRD dan Pemkab Tangerang akan menambahkan poin atau pasal agar pengembang perumahan dapat melakukan tata kelola sampah secara mandiri.
**Baca Lainnya: Bupati Tangerang Hadiri Festival Batik Khas Tangerang di Legok
Para pengembang akan diwajibkan untuk menyediakan lahan atau tempat pembuangan dan pengelolaan sampah terpadu (TPST).
Hal itu, tentunya bertujuan untuk menekan volume sampah dan memastikan kelestarian lingkungan serta menjamin kesehatan masyarakat.
“Nantinya para pengembang perumahan diwajibkan memiliki TPST, jika tidak akan kena sanksi,” tukas Amud.(fit)






