HitzSerpong- Galian tanah illegal yang berlokasi di Kecamatan Tigaraksa ditutup Satpol PP Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan karena aktifitas galian tanah tersebut tak berizin serta mengganggu kententeraman dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, penindakan itu sebagai upaya bentuk penegakan peraturan daerah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan Trantibum dan membuat resah masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas galian tanah yang dapat merusak lingkungan juga dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, yang tertuang dalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022,” ujar Agus Suryana, ditulis Sabtu 3 Februari 2024.
**Baca juga: Tekan Laju Inflasi Pj Andi Ony Buka Operasi Pasar Beras Murah di Pasar Sentiong Balaraja
Dijelaskannya, dari hasil investigasi di lapangan terdapat beberapa alat berat seperti 6 unit ekskavator dan 44 dump truk untuk mengangkut tanah dari lokasi tersebut. dengan tegas memberi tindakan dengan cara memasang Pol PP Line.
“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal yang meresahkan,” ungkapnya.
Dia juga mengimbau kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang agar selalu menciptakan kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum di wilayah serta selalu mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Jika para pengelola masih melanggar, maka kami akan lakukan penindakan seperti penutupan dan penyegelan terhadap aktivitas tersebut,” tukasnya.(Suci)