HitzSerpong — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dalam agenda legislatif 2025-2029.
Target penyelesaian RUU ini ditetapkan pada tahun 2027, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan.
Dalam PMK yang dikutip dari Antaranews, RUU Redenominasi tercatat sebagai salah satu dari empat RUU prioritas, bersama dengan RUU tentang Pelelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.
**Baca Lainnya: Bapanas Bentuk Tim Khusus Kawal Harga Beras di 51 Kabupaten/Kota
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” sebut PMK tersebut.
Redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.
Kebijakan ini bertujuan menghilangkan sejumlah angka nol pada nominal rupiah untuk meningkatkan efisiensi transaksi keuangan.
Sebagai ilustrasi, uang senilai Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1 setelah redenominasi, tanpa mempengaruhi harga barang atau daya beli masyarakat.(eka)






