Resmi, Thomas Djiwandono Ditunjuk Jadi Deputi Gubernur BI 2026-2031

HitzSerpong – Komisi XI DPR RI secara resmi menetapkan Thomas A.M. Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026-2031.

Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat usai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang berakhir pada Senin 26 Januari 2026.

Proses seleksi yang diikuti tiga kandidat ini akan diputuskan secara final dalam Sidang Paripurna DPR RI hari ini, Selasa 27 Januari 2026.

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin mengatakan, pihaknya agar penunjukan ini dapat memperkuat sinergi antar-otoritas dalam merespons tantangan ekonomi.

“Di tengah berbagai tantangan, perlu direspons dengan bauran kebijakan moneter, fiskal, dan sektor jasa keuangan yang disinergikan,” kata Puteri dikutip dari laman resmi DPR RI.

Ia mencontohkan salah satu isu strategis yang memerlukan kolaborasi, yaitu lambatnya transmisi penurunan suku bunga BI (BI-Rate) terhadap suku bunga kredit perbankan.

Puteri Komarudin menilai Thomas memiliki profil yang tepat berkat pengalamannya yang lintas otoritas.

“Beliau telah berkiprah sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio. Hal tersebut membuat beliau memiliki perspektif lintas otoritas yang lengkap,” ungkapnya.

**Baca Lainnya:

DPR RI Tegaskan Platform AI di Indonesia Wajib Tunduk pada Regulasi Nasional

Ia menambahkan bahwa kompetensi, kapasitas, dan pengalaman Thomas dinilai dapat memperkuat kepemimpinan Dewan Gubernur BI.

Puteri menegaskan bahwa proses seleksi telah mengikuti prosedur dan menjaga independensi Bank Indonesia.

Ia juga merujuk pada pernyataan Thomas yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sesuai persyaratan.

“Pada dasarnya, proses pengambilan keputusan di BI berlangsung secara musyawarah mufakat. Sehingga, segala keputusan bank sentral merupakan keputusan Dewan Gubernur yang terdiri dari 6 orang secara kolektif kolegial,” jelasnya.

Sementara itu, Thomas Djiwandono dalam paparan visi-misinya, secara khusus membahas persoalan transmisi kebijakan moneter tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penurunan BI-Rate sebesar 1 persen hanya menurunkan bunga kredit modal kerja sebesar 0,27 persen dalam enam bulan, dan maksimal 0,59 persen dalam tiga tahun.

“Artinya, transmisi dampak kebijakan membutuhkan waktu lama dan tidak sepenuhnya dapat ditransmisikan. Karena itu, saya merasa perlu sinergi kebijakan dengan fiskal dan otoritas keuangan,” tutupnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *