Hitzserpong-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perhitungan suara ulang di Kelurahan Jelupang.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Antonius Didik Trihatmoko membenarkan rekom tersebut.
Didik menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan KPPS, PPS, serta Saksi yang dilakukan Bawaslu pada Senin 19 Februari 2024 malam, bahwa adanya pelanggaran administratif.
Lanjutnya, oleh karena itu pihaknya melakukan rapat pleno dan memutuskan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perhitungan suara ulang.
“Untuk kapannya dan jamnya tergantung dari KPU, dan untuk lokasinya di Serpong Utara,” ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Meski begitu, pihaknya tak ingin memberikan beban lebih kepada KPU Kota Tangsel.
Sehingga, lanjutnya, perhitungan suara akan dilakukan berbarengan dengan pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Serpong Utara.
**Baca juga: Anggota KPPS Asal Pondok Jagung Timur Meninggal Dunia
Pihaknya tidak ingin berandai lebih jauh apabila adanya pelanggaran kembali usai atau saat perhitungan suara ulang.
“Kita akan tunggu jawaban KPU terkait rencana perhitungan ulang ini dan kita ikuti bersama nanti saat perhitungan tersebut berlangsung,” tuturnya.
Diketahui, KPPS Serpong Utara Madun bersama dengan anggotanya diperiksa Bawaslu terkait pelanggaran pembukaan kotak suara sebelum pleno berlangsung.
Pembukaan kotak suara seperti yang ditemukan olehnya merupakan suatu pelanggaran.
Sebab, pembukaan kotak suara tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Ada aturannya, yaitu sebelum pemungutan suara dan setelah dikirimkan ke PPK, hanya dalam rapat pleno rekapitulasi,” jelasnya.
“Selain itu, ketika sudah menjadi rekomendasi oleh MK. Jadi secara aturan tidak boleh membuka kotak suara, itu merupakan pelanggaran terhadap proses, aturan dan larangan pembukaan kotak suara,” tutupnya.(eka)