Hitzserpong-Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) menggelar media gathering yang berlangsung di Lubana Sengkol, Setu, Kamis 31 Oktober 2024.
Dalam media gathering tersebut, KPU Tangsel mengundang Mantan Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satya Laksmana dan Komisioner KPID Banten Hazairin Rowiyan sebagai narasumber.
Mantan Komisioner KPU Provinsi Banten, Eka Satya Laksamana membahas bagaimana peranan media dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Eka menerangkan, pers merupakan pilar demokrasi seperti bisa memeriksa kebijakan dan tindakan dari Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, sehingga dapat memberitakan hasil pengawasannya ke publik.
“Pers memiliki peran penting dalam memperkuat demokrasi dengan mendorong partisipasi publik,” ujarnya.
Dijelaskan Eka, pers dalam Pilkada bisa menjadi bagian dari metode kampanye, yaitu iklan kampanye. Pers memiliki peran untuk melaksanakan pemberitaan dan penyiaran kampanye.
**Baca juga: Kominfo Tangsel Gelar Forum Kehumasan Guna Perkuat Strategi Tangani Isu Publik
“Juga memainkan peran partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wali Kota dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih maupun stakeholder lainnya,” terangnya.
Eka memaparkan tentang iklan kampanye yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024, dimana mengatur iklan kampanye melalui media cetak dan elektronik.
Menurutnya, iklan kampanye yang dibiayai oleh KPU Kota atau Provinsi merupakan iklan melalui media cetak, elektronik, dan radio.
“Untuk online, masuk dalam metode kampanye kegiatan lain, yang pembiayaannya diseragkan ke masing-masing pasangan calon,” paparnya.
Lanjutnya, pers mesti memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam Pilkada.
Selain itu, pers juga mesti mendorong partisipasi, serta mesti menjaga independensinya dalam memberitakan Pilkada.
“Pers itu harus menjadi wasit yang adil dan memiliki nilai moral, integritas serta tanggung jawab sesuai kode etik pada Pilkada ini,” tutupnya.(eka)