Kemenag Imbau Jemaah Indonesia Tak Pakai Visa Ziarah untuk Ibadah Haji

HitzSerpong-Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.

“Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan UU di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau digunakan) terlalu berisiko,” kata Ishfah dikutip dari laman pmjnews, ditulis Minggu 24 Maret 2024.

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” lanjutnya.

Dikatakan pria yang akrab disapa Gus Alex ini, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.

Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu berisiko,” jelasnya.

Gus Alex menambahkan, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Jemaah akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.

“Risiko terbesar dideportasi,” ujarnya.**Baca juga: Korlantas Polri Tambah Pos Pantau Mudik di Titik Krusial Tol Trans Jawa

Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. “Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah,” tuturnya.

“Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji,” tukasnya.(Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *