Hitzserpong-Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati menyetujui untuk memberlakukan aturan perundang-undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada pelaku ‘predator anak’ di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk ditambahkan hukumam kebiri.
Ai menganggap, bagi pelaku pencabulan anak harus dihukum Kebiri, karena sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2016.
“Ya (setuju, red), karena sudah aturan perundangan, dijalankan,” ujarnya di Serpong, ditulis pada Jumat (4/10/2024).
Ai memaparkan, hukuman kebiri merupakan hukuman tambahan bagi para pelaku pencabulan terhadap anak, pada dasarnya hukuman pokok diberikan maksimal 15 tahun penjara.
“Kebiri itu tambahan, justru saya mengejar pemberatan, karena 15 tahun sampai 20 tahun ya itu pokoknya,” jelasnya.
Ai menjelaskan, hukuman tambahan itu berupa, pelaku diumumkan di tempat-tempat terbuka yang sudah dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Tangsel.
Lalu, pelaku bisa ditambah hukumannya dengan menanamkan chip sebagai kontrol pelaku apabila telah bebas dari hukum, dan terakhir adalah hukuman tambahan kebiri.
“Jadi tidak hanya dilihat dari kepolisian, tapi nanti kejaksaan, ikuti saja dulu alur kasus ini lalu kewenangan Hakim,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tangsel telah mengungkan dua kasus pencabulan terhadap anak.
**Baca juga: Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan 8 Anak Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus pertama, pelaku berinisial DG menyasar kepada korban anak SD. Lalu, kasus kedua, pelaku M menyasar korban murid pengajiannya.
Kedua kasus tersebut terjadi di Ciputat Dengan rentang waktu yang berbeda-beda.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro menerangkan, M yang melakukan pelecehan seksual dikenakan sejumlah pasal perundang-undangan.
Dipaparkannya, tehadap M dan DG diterapkan dugaan Tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentangTindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujarnya di Mapolres Tangsel, Kamis (3/10/2024).
“Hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tutupnya.(eka)