Hitzserpong-Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 02 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni (Ruhama-Shinta) melayangkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon Ruhama-Shinta mempesoalkan hasil perhitungan suara yang dianggap merugikan.
Gugatan tersebut tertuang dalam AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK Nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024.
Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Bambang Dwy Tomo membenarkan gugatan yang dilakukan Paslon nomor urut 02 ke MK.
Bambang menjelaskan, saat ini proses baru memasuki tahap awal. Meski begitu hingga saat ini, materi gugatan belum sepenuhnya tersedia.
“Betul. Mereka sudah mendaftarkan gugatan ke MK, tapi materi yang digugat belum masuk sepenuhnya. Jadi, ini masih sebatas tanda terima,” ujarnya, ditulis Kamis (12/12/2024).
Bambang mengatakan, apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi gugatan, bisa mengecek ke situs resmi MK.
“Tapi memang sekarang masih proses, belum ada BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi, red) atau materi yang spesifik digugat,” jelasnya.
Bambang menerangkan, MK akan memberikan waktu kepada pihak penggugat untuk melengkapi atau memperbaiki berkasi yang kurang dalam jangka waktu tertentu.
**Baca juga: Hasil Rekapitulasi, Airin-Ade Unggul 66,9 Persen di Tangsel
Lanjutnya, untuk perbaikan gugatan biasanya memiliki waktu selama tiga hari.
“Setelah itu, baru kami bisa memahami apa saja yang dipersoalkan oleh pihak penggugat,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini belum ada penjadwalan sidang, dan akan dijadwalkan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
“Tapi yang jelas sekarang prosesnya masih awal, belum sampai ke materi utama yang akan disidangkan,” tutupnya.
Diketahui, hasil dari rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangsel 2024 paslon nomor urut 01 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih 354.027 suara atau 62,5 persen suara sah.
Sementara itu, Paslon nomor urut 02 Ruhamaben-Shinta Wahyuni mendapatkan 212.740 suara atau 37,5 persen suara sah.(eka)