HitzSerpong-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil meringkus seorang sopir berinisial JPS yang sedang membawa mobil boks berisikan solar timbunan di SPBU Jalan Pahlawan Seribu, Serpong.
Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Bobby Putra Yusra menerangkan, sopir JPS ditangkap saat mengisi bahan bakar solar bersubsidi.
Bobby mengungkapkan, penangkapan bermula saat mendapatkan laporan dari pengawas SPBU yang mencurigai seorang pengendara mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor Polisi E 8432 ME.
“Mobil itu sedang mengisi bahan bakar solar bersubsidi,” ujarnya dikutip dari PMJNews, ditulis Jumat (19/1/2024).
Diterangkan Bobby, pihaknya saat itu mendatangi lokasi, dan langsung melakukan peneriksaan serta interogasi pengemudi tersebut.
“Setelah kami periksa, pelaku kami minta untuk membuka pintu mobil dan didapati di dalam mobil boks ada dua tangki besar berukuran satu ton yang didalamnya berisikan bahan bakar solar bersubsidi,” jelasnya.
**Baca juga: Musrenbang 2024 Pakulonan, Banyak Usulan Bedah Rumah
Lanjut Bobby, usai penemuan tersebut, pihaknya mengamankan puluhan nomor polisi dari berbagai daerah, dan barcode kendaraan di telepon genggamnya dengan nomor polisi milik orang lain.
“Dari pengakuan sementara pelaku, dia melakukan perbuatannya sudah tiga hari lamanya dengan modus menggunakan barcode dan nomor polisi yang berbeda di setiap pengisian solar bersubsidi di SPBU wilayah Tangsel,” ungkapnya.
Bobby menerangkan, saat ini pelaki JPS beserta barang butki dibawa ke Polres Tangsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah djadikan tersangka dan juga sudah kami tahan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.(eka)