Hitz Serpong – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan menerima kunjungan dari Diskominfo Kota Tangerang dalam sebuah forum diskusi strategis terkait penataan kabel udara Fiber Optik (FO) ke bawah tanah.
Dalam pertemuan itu, Pemkot Tangsel berbagi pengalaman mengenai kebijakan dan pendekatan praktis penataan infrastruktur telekomunikasi.
**Baca juga: Pemkot Tangsel Percepat Penanganan Banjir di Maharta dengan Program Terintegrasi
Regulasi yang Kuat
Kepala Diskominfo Tangsel, Tb. Asep Nurdin, menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel telah menjalankan program penataan kabel udara sejak tahun 2023 dengan landasan kuat Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019.
“Regulasi yang jelas ini sangat penting untuk mengatur kebijakan jangka panjang dan melibatkan lintas instansi dan sektor,” ungkapnya.
Pendekatan Kolaboratif
Pemkot Tangsel mengambil pendekatan kolaboratif dalam menata kabel udara dengan memberikan dua jalur kebijakan utama kepada perusahaan pemilik fiber optik.
Yaitu pembangunan ducting bawah tanah dan pemanfaatan tiang bersama di wilayah yang tidak memungkinkan pembangunan ducting.
Komunikasi dan Transparansi
Tb. Asep menekankan pentingnya komunikasi dan transparansi dalam memastikan kelancaran program penataan kabel udara.
Pemkot Tangsel juga mengajak asosiasi dan pengelola menara untuk duduk bersama guna menciptakan kebijakan yang kolektif dan berkelanjutan.
Hasil yang Dicapai
Sejak 2023 hingga 2024, Pemkot Tangsel telah berhasil merelokasi 12 ruas jalan dari kabel udara ke bawah tanah, dan di 2025, 6 ruas jalan akan kembali dilakukan perapihan kabel udara.
Dengan pengalaman dan keberhasilan Pemkot Tangsel dalam penataan kabel udara, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan kota yang tertata dan estetik.(eka)