MUI Kota Tangsel Gelar Bimbingan Juleha untuk Tingkatkan Kecakapan Penyembelihan Halal

Hitz Serpong – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengadakan Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal (Juleha) Angkatan ke-IX.

Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta dari berbagai daerah dan digelar di Sekretariat Gedung Kelembagaan Tangsel, Pamulang.

MUI Tangsel Komitmen Jaga Kehalalan Daging
Ketua MUI Kota Tangsel, KH Saidih menegaskan bahwa MUI terus berkomitmen dalam membina dan memastikan standar kehalalan dan kelayakan pemotongan hewan sesuai syariat Islam.

“Kami ingin masyarakat yakin bahwa daging yang dikonsumsi benar-benar halal dan layak secara kesehatan,” ujarnya, ditulis Selasa (20/5/2025).

KH Saidih juga menyebutkan bahwa pelatihan ini merupakan rangkaian kesepuluh yang telah diselenggarakan.

“Alhamdulillah, antusiasme peserta semakin beragam, menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penyembelihan sesuai syariat,” terangnya.

**Baca juga: Kelurahan Pakulonan Raih Penghargaan ‘Kelurahan Cantik’ Berkat Data Statistik Akurat

Beliau juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk panitia yang bekerja keras hingga begadang untuk mempersiapkan acara. “Semoga menjadi amal jariyah,” harapnya.

Penyembelihan Hewan: Ibadah yang Mendekatkan Diri pada Allah
KH Hasan Mustof selaku Ketua Bidang I MUI Tangsel, menjelaskan bahwa menyembelih hewan merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Makna kurban adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan menjalankan perintah-Nya,” jelasnya.

Beliau juga memaparkan asal-usul istilah Idul Adha, yang terkait dengan penyembelihan hewan di waktu Dhuha (pagi hari) pada tanggal 10-13 Dzulhijjah.

Syarat Penyembelihan Halal Menurut Syariat Islam
KH Hasan Mustofi mengingatkan pentingnya teknik penyembelihan yang benar karena memengaruhi status kehalalan daging.

Berikut syarat-syaratnya:
1) Penyembelih harus Muslim, baligh, dan berakal sehat (bisa laki-laki atau perempuan).
2) Membaca basmalah sebelum menyembelih.
3) Pisau harus tajam untuk meminimalkan penderitaan hewan.
4) Hewan disembelih di leher dengan memutuskan:
A) Saluran pernapasan (trachea/hulqum)
B) Saluran makanan (oesophagus/marik)
C) Dua urat leher (wadajain)
5) Jika hewan liar atau terjebak, penyembelihan bisa dilakukan di bagian tubuh mana pun asalkan menyebabkan kematian.

Tujuan Pelatihan: Lahirkan Juru Sembelih Halal Bersertifikat
KH Bahrudin, Ketua Panitia, menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan mencetak juru sembelih halal yang kompeten.

“Dengan begitu, daging yang dikonsumsi masyarakat benar-benar halal dan sehat,” tegasnya.

Peserta yang terdiri dari petugas pemotong hewan kurban dari DKM Masjid se-Tangsel dan komunitas Juleha akan mendapatkan sertifikat pelatihan.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI