Respons Aspirasi Masyarakat, Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Lampu Strobo

HitzSerpong-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan pembekuan sementara terhadap penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya.

Kebijakan ini merupakan bentuk evaluasi menyeluruh untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang kerap terganggu dengan penggunaannya.

Kakorlantas Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pengawalan untuk kendaraan pejabat tertentu akan tetap dilaksanakan.

**Baca Lainnya: DPR RI Percepat Pembahasan Prolegnas, RUU Transportasi Online Jadi Prioritas 2026

Namun, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi diutamakan dan akan dibatasi hanya untuk situasi yang benar-benar mendesak.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus dalam keterangannya, ditulis Minggu (21/9/2025).

Agus menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons positif atas aspirasi masyarakat.

Ia menyatakan terima kasih atas kepedulian publik dan memastikan semua masukan akan ditindaklanjuti.

“Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tegasnya.

Saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk memastikan kesesuaiannya dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut sudah dengan jelas mengklasifikasikan pengguna sirene dan lampu isyarat, yaitu:

1) Lampu biru dan sirene: untuk kendaraan Polri.
2) Lampu merah dan sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan pengangkut jenazah.
3) Lampu kuning (tanpa sirene): untuk patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

Dengan evaluasi ini, Korlantas berupaya meminimalisasi penyalahgunaan dan mengembalikan fungsi utama sirene sebagai alat untuk kepentingan yang benar-benar prioritas dan mendesak.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *