RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia Siap Dibahas di Tingkat Paripurna DPR RI

HitzSerpong–Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Persetujuan ini menandai tahap akhir proses legislasi sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin 22 September 2025, setelah seluruh delapan fraksi di Komisi XIII menyampaikan pandangan akhir dan memberikan persetujuan.

**Baca Lainnya: Respons Aspirasi Masyarakat, Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Lampu Strobo

“Dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang? Alhamdulillah,” ucap Willy, yang memimpin rapat, diikuti dengan ketukan palu persetujuan.

Melalui proses Panitia Kerja (Panja), Komisi XIII dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan terhadap seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, melaporkan bahwa dari total 22 DIM, 12 disetujui sesuai rumusan awal, sementara 10 DIM lainnya mengalami perubahan berdasarkan masukan fraksi-fraksi.

“Panja telah membahas dan menyetujui rumusan akhir yang menjadi kesepakatan untuk dimasukkan ke dalam draft RUU,” tutupnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *