HitzSerpong-Seorang pria berinisial MNR (23) ditangkap jajaran Polsek Cisauk karena kedapatan menjual berbagai jenis obat keras secara ilegal.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, pada Senin 29 September 2025.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang.
“Setelah sampai di toko ditemui tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan,” ujar Dhady dalam keterangan resminya, Selasa (30/9/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 211 butir Tramadol, 260 butir Hexymer, 120 butir Trehexyphenidyl, dan uang tunai Rp409.000 yang diduga hasil penjualan.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cisauk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“MNR dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
**Baca lainnya:
Usai Lantik 853 PPPK Wali Kota Tangsel Peringatkan Ini
Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya peredaran obat keras golongan G yang dimanfaatkan untuk keperluan di luar pengobatan medis.
Masyarakat diimbau untuk hanya membeli obat di apotek atau fasilitas kesehatan resmi guna menghindari risiko kesehatan dan hukum.(eka)